Biar Gak Jadi Korban Pungli, Mari Urus Sertifikat Tanah Sendiri
Ruwetnya persyaratan seperti Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Masih ada lagi NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak), NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan).
Wiiih susah banget ngapalinnya. Jangan kan hapal mengerti aja enggak.
Tentunya akan beda juga bila kita tanya ke calo, Perbedaan ini bukan tarifnya yang berlainan tapi adanya pembiayaan legal yang tidak disetorkan ke negara. Seperti biaya transport dan makan petugas pengukur yang dibebankan kepada pemohon dengan besaran yang tak disebutkan.
Belum lagi sebelum urus sertifikat tanah mesti melengkapi berkas-berkas permohonan. Berkas yang wajib disertakan itu adalah formulir permohonan, salinan KTP, salinan SPPT PBB tahun berjalan, dan lain sebagainya.biaya ngurus sertifikat tanah, bukti lunas PBB,
Mengurus sendiri sertifikat tanah juga wujud membantu pemerintah memberantas calo. Simulasi hitung biaya urus sertifikat tanah
Bakal lebih enak dipahami kalau pakai simulasi menghitung biaya sertifikat tanah. Jadi langsung praktik. Tapi sebelum ke simulasi, ada baiknya kenalan dulu layanan yang disediakan pemerintah untuk mengurus tanah.
Dasar hukumnya adalah PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Rinciannya sebagai berikut:
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 )
1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6. Pelayanan Informasi Pertanahan
7. Pelayanan Lisensi,
8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
B. Tarif Pelayanan
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).– Luas Tanah sampai 10 hektare, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
Luas Tanah di atas 10 hektare s/d 1.000 hekatere, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,– Luas Tanah di atas 1.000 hektare, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).– Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp.350.000,-–Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
– Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000, Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ). – Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.– Biaya Sertifikasi Tanah.
Sebagai contoh Tanah yang dibeli seluas 300 meter persegi dengan harga Rp 200 juta.
Berikut ini cara menghitungnya. – Biaya pengukuran= Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah Tpa =( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,– Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp 50 ribu. Jumlah: (Rp 148.000 + Rp 390.000 + Rp 50.000) = Rp 588.000 yang langsung disetor ke kantor BPN setempat
Biaya transport dan makan petugas pengukur anggap saja Rp 250 ribu yang masuk ke kantong pribadi bersangkutan.
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP. Rp. 200.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 140.000.000 × 5 % = Rp. 7.000.000,-. Jumlah itu disetor langsung ke bank pemerintah.
BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi dulu sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Keterangan: HSBKu yang berlaku = Rp. 80.000,
Dari uraian tadi bisa kita kira-kira berapa jumlah duit yang bakal dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah kita?
Yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama sertifikat tanah itu terbit? Jawabannya sangat tergantung dari kelengkapan berkas yang diajukan plus kinerja staf BPN setempat.
Terus tanyakan pada petugas apa yang yang kurang lengkap, dan tetap semangat. Oh ya jangan lupa ngopi biar gak salah paham.
Apa Komentarmu