Jumat, 22 September 2017

PMJ Tetapkan 6 Orang TSK Penjual PCC Dan Obat Kadaluarsa Hasil Razia


Jakarta - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan peredaran obat PCC (paracetamol, caffeine, dan corisoprodol) di toko obat di Jakarta. Selain PCC, tim tersebut juga menemukan puluhan ribu butir obat kedaluwarsa.

"  _Selain obat PCC, ditemukan juga 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 2.104 butir Tinex Phenidyl, 202 butir Dumolid, 42 butir Sanax, dan 94 butir Riklona Clonazepam, ditemukan di toko obat di Palmerah, Jakarta Barat_" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 21/9/2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo menjelaskan, razia obat-obatan itu dilakukan selama lima hari mulai 13 s/d 18 September 2017.

"  _Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kedaluwarsa_," lanjut Kombes Pol Argo.

Adapun obat-obatan kedaluwarsa yang ditemukan petugas gabungan diantaranya Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocicam, Cefadroxil, Faciden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCl, Erphaflam, dan Eltazon.

"  _Dari hasil razia itu kami telah menetapkan enam orang tersangka, yakni RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC_" imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Para pelaku, ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo,  dijerat Pasal 196 subsider pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"  _Kami sudah menetapkan enam tersangka, tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kedaluwarsa_," tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Apa Komentarmu