Kamis, 21 September 2017

Polisi Harap Kasus Sengketa Warga Denga PT.Tasma Puja Berakhir Damai

Kampar - Diperkirakan ratusan masyarakat yang mengklaim lahan miliknya mendatangani PT. Tasma Puja yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit, yang beralamat jalan desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, 18/8/2017.

Sebelum Ratusan masyarakat mendatangi PT. Tasma Puja, masyarakatpun sempat menduduki lahan yang dianggap miliknya sambil mematoknya serta mengecat  patokan dengan cat berwarna merah, yang disaksikan oleh Kepala Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Lukman Efendi.

Lukman Efendi mengatakan bahwasanya masyarakat mengklaim bahwa lahan mereka yang diperkirakan 28 surat yang berjumlah sekitar 56 Hektar, karena 1 surat luas lahannya dua Hektar.

" Masyarakat sudah sering melakukan Aksi tapi tidak ada menemukan titik terang " Jelas Lukman Efendi.

Pantauan awak media, turut hadir Kapolsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Turuan, dan personil Koramil Tambang,
Kuasa Hukum Masyarakat, Supriadi Bone, SH, C. L. A dan Andriadi, SH. dalam pengamanan lahan yang mulai duduki ratusan masyarakat.

Setelah puas meluapkan keinginannya, perwakilan masyarakat dan Kuasa Hukum nya pun mendatangani PT Tasma Puja, untuk bertemu dengan perwakilan PT. Tasma Puja untuk mengungkap fakta dan kebenarannya yang diyakini kalau, lahan tersebut adalah milik masyarakat.

Dalam pertemuan perwakilan masyarakat dengan pihak PT. Tasma Puja tersebut, lagi-lagi didampingi oleh Kuasa Hukum nya, Kapolsek Tambang dan Koramil Tambang.

Supriadi Bone, SH, C. L. A selaku kuasa hukum mengatakan bahwa masyarakat hanya ingin bertemu pihak perusahan PT. Tasma Puja yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan.

" Kedatangan kami hanya untuk mendampingi masyarakat untuk berbicara langsung dengan Pimpinan  PT. Tasma Puja, supaya jelas dan transparan " Ungkap Supriadi Bone.

Tidak hanya sampai di situ saja Andriadi, SH yang juga Kuasa Hukum masyarakat mengatakan, kami bersama masyarakat akan terus mengawal terkait lahan yang diduga diserobot oleh PT.Tasma. Puja

" Masyarakat punyak hak untuk mendengarkan dan meminta bukti dari PT.Tasma Puja, karena masyarakat juga punya bukti " Jelas Andriadi.

Lainya dengan Staf Direksi PT Tasma Puja, Ariansyah Putra, dalam keterangan nya pada rapat tersebut sempat terdengar bahwa masyarakat diduga melanggar hukum jika berhadapan dengan PT. Tasma Puja, karena PT. Tasma Puja juga mengklaim bahwa PT. Tasma Puja sudah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

" PT.Tasma Puja, sudah mengganti rugi, mungkin ini ada permainan oknum PT. Tasma Puja pada waktu dulu " imbuh Ariansyah Putra.

Tidak mau permasalahan antara masyarakat dan pihak PT. Tasma Puja berujung tindakan yang dapat melanggar hukum, Kapolsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Turuan saat hadir pada pertemuan masyarakat, Kuasa Hukum, dan pihak PT.Tasma Puja mengatakan meminta kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.

" Semoga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan PT. Tasma Puja cepat terselesaikan." Harap Kapolsek Tambang, AKP. Jambi. Lumban Turuan.

Sebelum meninggalkan area PT.Tasma salah satu masyarakat yang bernama Hasan mengatakan bahwa dirinya surat asli kepemilikan lahan yang berjumlah 28 surat, diperkirakan hasil penjualan buah sawit tersebut 470 Ton perharinya.

" Saya punya suratnya Bang, masak PT.Tasma puja juga punya suratnya, saya duluan tinggal disini sebelum PT.Tasma Puja menduduki lahan ini" Pungkas Hasan dengan kekesalannya.(M)

Apa Komentarmu