Kamis, 03 Mei 2018

Dua Wanita Berumah Tangga Dan Satu Kakek Kompak Edarkan Sabu


KEDIRI,  TRIBUNUS-VIRAL  - Dua orang ibu rumah tangga berinisial IS alias Ani bin (alm) Isbulah (41) tahun warga Jl. Mayor Bismo Gg Makam Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri ,dan SD binti Jasemin (51) tahun warga Desa Kwadungan Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, serta seorang kakek berinisial SK alias Telkomsel bin (alm)  Parto Surip, terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu. Sabtu (14/4/2018).

Ketiganya berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat ,kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap para tersangka, alhasil ketiganya berhasil diringkus didua lokasi yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setiyo Budi mengungkapkan" Dari hasil penggeledahan petugas, kedua tersangka yang keseharianya sebagai ibu rumah tangga tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 0,33 gram Narkotika jenis sabu - sabu dalam satu plastik klip dan satu buah HP merk Nokia, tersangaka kami tangkap disebuah jalan umum Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sekira pukul 15:00 WIB. Ujar AKP Setyo Budi kepada wartawan.

Sementara satu tersangka lagi, seorang kakek kami ringkus dirumahnya pada pukul 16:00 WIB ,dan berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1,72 gram Narkotika jenis sabu dalam enam plastik klip dengan rincian , 0,33 gram - 0,28 gram - 0,27 gram - 0,26 gram - 0,27 gram - 0,31 gram - serta satu buah alat hisab sabu - dua buah korek api gas - dua buah sedotan plastik - satu buah HP merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu "sambungnya.

Ketiga tersangka ,kini diamankan di Mapolres Kediri guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya ketiganya telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika " Pungkasnya.


(har)

Apa Komentarmu