Dua Tersangka Kriminal Ini Keok Ditangan Polisi Malang
Malang - Polsek Bululawang, Polres Malang, Polda Jatim Berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu tgl 22 September 2018 sekira jam 09.30 Wib korban melaporkan kepolsek Bululawang hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 jam 10.00 Wib.Tempat kejadian Perkara di dalam rumah jalan raya Diponegoro RT.01 RW 01 Desa Pringu Kecamatam Bululawang Kabupaten Malang
Pelaku pencurian berinisial SUPRIYANTO 30 tahun Al jalan Brantas tempehan RT.01 RW.013 Desa Wajak kecamatan Wajak kabupaten Malang yang merupakan residivis(langganan keluarmasuk bui)
Tersangka satunya bernama MOH TOHA 54 tahun Jl Brantas tempehan RT.01 RW.13 Desa Wajak kecamatan Wajak Kabupaten Malang dan salah satu tersangka yang masih DPO bernama Soleh.
Selain tersangka polisi berhasil mengamankan Barang bukti yang di sita dari tangan tersangka. 1 buah sepeda motor Suzuki RGR warna putih rangka orange tanpa plat 2 buah sepeda motor happy faster warna hitam tanpa plat nomor 1 buah dongkrak 1 buah linggis 1 buah tromol 1 buah tali tampar 10 meter 2 buah set panci 4 buah piring 2 buah baki 2 buah panci magic jar 2 buah tabung LPG 1 buah kabel stop kontak 1 buah Buding 1 buah water pimp 1 buah potongan besi 1 buah wajan
Pelaku melakukan pencurian dilakukan bersama 3 orang dan mencuri barang barang tersebut dengan cara masuk lewat lubang tembok belakang rumah pada saat rumah kosong dan pelaku berhasil di tangkap oleh kanit Reskrim polsek Bululawang pada hari Jumat tgl 11 Januari 2019 jam 00.30 wib.kini pelaku diamankan di mako polsek bululawang untuk penyidikan lebih lanjut.pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 363 ayat 1 (eko)
Apa Komentarmu